Rabu, 19 Desember 2018

Prinsip etik keperawatan


LEMBAR TUGAS KELOMPOK
PRINSIP ETIK KEPERAWATAN

Nama Anggota Kelompok 9 :

1. Dwi Putri Ambarwati               (1610027)
2. Ivonnerose Azizah                    (1610051)
3. Novie Ismawati                          (1610077)
4. Putri Novitasari                         (1610087)






PROGRAM STUDI S1 ILMU KEPERAWATAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN HANGTUAH SURABAYA
TAHUN AJARAN 2018

KATA PENGANTAR


Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena limpahan rahmat dan hidayahnya  penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dengan baik dan tepat waktu . Makalah ini yang berjudul “Prinsip Etik Keperawatan” disusun untuk memenuhi tugas Keoerawatan HIV/AIDS tahun ajaran 2018.
Kami sangat berharap Makalah ini dapat berguna bagi teman-teman semua untuk menambah pengetahuan. Kami menyadari sepenuhnya bahwa  di dalam makalah ini terdapat kekurangan. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik dan saran dari teman-teman sekalian
Akhirnya dalam penyusunan makalah ini, kami menyadari masih banyak kekurangan baik dalam tata bahasa, penyusunan, penulisan maupun pembahasan. Mudah-mudahan penyusunan dan penulisan makalah ini dapat bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai acuan serta masukan untuk makalah selanjutnya.

Surabaya,16 November 2018


Penulis








DAFTAR ISI
Kata Pengantar.............................................................................................................        i
Daftar Isi.......................................................................................................................         ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang................................................................................................           1
1.2 Rumusan Masalah...........................................................................................           2
I.3 Tujuan..............................................................................................................           2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Prinsip Etika Dalam Keperawatan...............................................................            3
2.2Konsep Moral dalam praktik keperawatan................................................. 5
2.3Konsep etik......................................................................................................            5
2.4Konsep Etik dan Hukum dalam Askep Pasien HIV/AIDS.........................            5
2.5Isu Etik dan Hukum pada Konseling Pre-Post tes HIV.............................  6
2.6Isu Etik Khusus.............................................................................................. 10

BAB III 
PENUTUP
3.1 Kesimpulan.........................................................................................................        11
3.2 Saran..................................................................................................................         11

Daftar Pustaka..................................................................................................................    iii


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Kasus-kasus yang hilang atau lolos ditindaklanjuti, akan menjadi sumber penularan sehingga menyebabkan penggulangan HIV/AIDS semakin terhambat. Pedoman-pedoman etik dan hukum saat ini sudah cenderung untuk berpihak pada kepentingan masyarakat, namun hukum yang bersifat punitive akan menghambat penanganan penyakit ini ( UNAIDS, 2010). Masalahnya adalah dalam praktek penanganan HIV AIDS ini banyak pasien yang sudah bilang untuk tidak membuka rahasia status HIVnya kepada orang lain baik itu keluarga, LSM pendamping, masyarakat bahkan kepada pasangan seksualnya. Secara etik, sudah disebutkan bahwa bila seorang tenaga kesehatan menemukan kasus HIV dia wajib memberitahu pasien untuk membuka statusnya pada pasanganya apabila tidak memberitahukannya maka tenaga kesehatan dapat dibenarkan untuk memberitahukan kepada pasanganya tersebut (Williams,JohnR, 2006: 45).
Data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menunjukkan jumlah kasus baru di Indonesia dari Januari sampai dengan Maret 2016 kasus HIV didapatkan 7.146 dan kasus AIDS 305. Penularan melalui hubungan heteroseksual 47 %, Laki-Laki seks dengan Laki-Laki (LSL) 25%, Pengguna Obat Terlarang dengan suntikan (Penasun) 3 % dan lainnya 25%.
AIDS adalah penyakit yang merusak pertahanan tubuh seseorang untuk melawan penyaki yang disebabkan oleh virus yang disebut HIV (Human Immunodeficiency Virus). Penularan diketahui hanya melalui tiga cara yaitu, pertama melalui kontak dengan darah, cairan semen dan cairan vagina dengan lapisan lendir. Kedua, suntikan atau transfusi darah atau produk darah dan yang ketiga adalah penularan vertikal dari ibu yang terinfeksi kepada janinnya (Pinski Laura and Douglas Paul Harding, 2003: 4-9).
Perawat merupakan faktor yang mempunyai peran penting pada pengolahan stress khususnya dalam memfasilitasi dan mengarahkan koping pasien yang kontruktif agar pasien beradaptasi dengan sakitnya dan pemberian dukungan sosial berupa dukungan,informasi dan material.
(Batuman,1990;Bear,1996;Folkman & Lazarus,1998)

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa saja Prinsip Etika Dalam Keperawatan?
2.      Bagaimana Konsep Moral dalam praktik keperawatan?
3.      Bagaimana Konsep etik?
4.      Bagaimana Konsep Etik dan Hukum dalam Askep Pasien HIV/AIDS?
5.      Bagaimana Isu Etik dan Hukum pada Konseling Pre-Post tes HIV?
6.      Bagaimana Isu Etik Khusus?
1.3  Tujuan
1.      Mengetahui Prinsip Etika Dalam Keperawatan
2.      Mengetahui Konsep Moral dalam praktik keperawatan
3.      Mengetahui Konsep etik
4.      Mengetahui Konsep Etik dan Hukum dalam Askep Pasien HIV/AIDS
5.      Mengetahui Isu Etik dan Hukum pada Konseling Pre-Post tes HIV
6.      Mengetahu  Isu Etik Khusus

















BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Prinsip Etika Dalam Keperawatan
      Sebagai seorang perawat/calon perawat tentunya kita harus mengetahui etika  dan hukum dalam profesi kita sebagai landasan kita untuk bekerja memberikan layanan keperawatan kepada masyarakat sehingga kita dijauhkan dari hal hal yang tidak diingkinkan.
Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu objek etika adalah tingkah laku manusia.
Ada 8 prinsip etika keperawatan yang wajib diketahui oleh perawat dalam memberikan layanan keperawatan kepada individu, kelompok atau keluarga, dan masyarakat
1.      Otonomi
Didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berfikir logis dan membuat keputusan sendiri. Salah satu contoh yang tidk memperhatikan otonomi adalah memberitahukan klien bahwa keadaannya baik, padahal terdapat gangguan atau menyimpang.
2.      Benefiencience (berbuat baik)
Prinsip ini menuntut perawat melakukan hal yang baik dengan begitu dapat mencegah kesalahan atau kejahatan. Contoh : perawat menasehati klien tentang program latihan untuk memperbaiki kesehatan secara umum, tetapi perawat menasehati untuk tidak dilakukan karena alasan resiko serangan jantung.
3.      Justice (keadilan)
Nilai ini direfleksikan dalam praktek profesional ketika perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum, standart praktik dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan. Contoh : ketika perawat dinas sendirian dan ketika itu ada klien baru masuk serta ada juga klien rawat yang memerluka bantuan maka perawat harus mempertimbangkan faktor faktor dalam faktor tersebut kemudian bertindak sesuai dengan asas keadilan
4.      Non Maleficince (tidak merugikan)
Prinsip ini berarti tidak menimbulkan bahaya atau cidera fisik dan psikologis pada klien.
5.      Veracity (Kejujuran)
Nilai ini bukan cuma dimiliki oleh perawat namun harus dimiliki oleh seluruh pemberian pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien untuk meyakinkan agar klien mengerti. Contoh : Ny. S masuk rumah sakit dengan berbagai macam fraktur karena kecelakaan mobil,suaminya juga ada dalam kecelakaan tersebut dan meninggal dunia. Ny. S lalu bertanya tentang keadaan suaminya. Dokter ahli bedah berpesan kepada perawat untuk belum memberitahukan kematian suaminya kepada klien, perawat tidak mengetahui alasan tersebut dari dokter dan kepala ruangan menyampaikan intruksi dokter harus diikuti.
6.      Fidelity (Menepati Janji)
Tanggung jawab besar sebagai perawat adalah meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihan kesehatan, dan meminimalkan penderitaan. Untuk mencapai itu perawat harus memiliki komitmen menepati janji.
7.      Confidentiality (kerahasiaan)
Informasi tentang klien harus dijaga privasi klien. Contoh : kita harus menjaga rekam medis pasien.
8.      Acountability
Standart yang pasti bahwa tindakan seorang profesional dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas atau tanda terkecuali. Contoh : perawat bertanggung jawab pada diri sendiri,profesi , klien , sesama teman sejawat, karyawan dan masyarakat.



2.2 Konsep Moral dalam praktik keperawatan
Praktik keperawatan menurut Henderson dalam bukunya tentang teori keperawatan yaitu segala sesuatu yang dilakukan perawat dalam mengatasi masalah keperawatan dengan menggunakan metode ilmiah, bila membicarakan praktik keperawatan tidak lepas dari fenomena keperawatan dan hbungan pasien dan perawat.
Fenomena keperawatan adalah penyimpangan atau tidak terpenuhinya kebutuhan daar manusia mulai dari tingkat individu untuk sampai pada tingkat masyarakat yang tercermin pada tingkat sistem organ fungsional sampai sub seluler
( Henderson, 1978, Lih, ann mariner, 2003).


2.3 Konsep etik
Teori dasar atau prinsip-prinsip etika merupakan merupakan penuntun untuk membuat keputusan etik praktik profesional. Para ahli falsafah moral telah mengemukakan beberapa teori etik , yang secara garis besar dapat diklasifikasikan menjadi teori teologi dan deontologi.
1.      Teleologi
Teori ini menekankan pada pencapaian hasil dengan kebaikan maksimal dan ketidakbaikan sekecil mungkin bagi manusia. Contoh : bayi bayi yang lahir cacat lebih baik diijinkan meninggal daripada nantinya menjadi beban dimasyarakat.
2.      Deontologi
Teori ini berprinsip pada aksi atau tindakan .Contoh : seorang perawat yang yakin bahwa pasien harus diberitahu apa yang sebenarnya terjadi, walaupun kenyataan tersebut sangat menyakitkan.
2.4 Konsep Etik dan Hukum dalam Asuhan Keperawatan Pasien HIV/AIDS
          
Etik berasal dari Bahasa yunani “ethos” yang berarti adat kebiasaan yang baik atau yang seharusnya dilakukan. Dalam organisasi profesi kesehatan pedoman baik atau buruk dalam melakukan tugas profesi telah dirumuskan dalam bentuk kode etik yang penyusunanya mengacu pada sistem etik dan asas etik yang ada. meskipun terdapat perbedaan aliran dan pandangan hidup, serta adanya perubahan dalam tata nilai kehidupan masyarakat secara global, tetapi dasar etik dibidang kesehatan, “Kesehatan klien senantiasa akan saya utamakan” tetap merupakan asas yang tidak pernah berubah.

Prinsip etik yang harus dipegang oleh seseorang, masyarakat, nasional, dan internasional dalam menghadapi HIV/AIDS adalah :
1.      Empati
Ikut merasakan penderitaan sesame termasuk ODHA dengan penuh simpati, kasih saying dan kesediaan saling menolong.
2.      Solidaritas
Secara bersama-sama membantu meringankan dan melawan ketidakadilan yang diakibatkan oleh HIV/AIDS.
3.      Tanggung jawab
Bertanggung jawab mencegah penyebaran dan memberikan perawatan pada ODHA.

           Upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS tidak dapat dipisahkan dari aspek hukum dan hak Asasi manusia (HAM). Permasalahan pokok yang menyangkut hukum berkaitan dengan maraknya kasus HIV/ AIDS adalah bagaimana menyeimbangkan antara perlindungan kepentingan masyarakat dan kepentingan individu pengidap HIV dan penderita AIDS (Indar, 2010).

2.5  Isu Etik dan Hukum pada Konseling Pre-Post tes HIV
1.      Konseling Pre-post Tes HIV

Konseling adalah proses pertolongan di mana seseorang dengan tulus ikhlas dan tujuan yang  jelas memberikan waktu, perhatian dan keahliannya untuk membantu klien mempelajari dirinya, mengenali, dan melakukan pemecahan masalah terhadap keterbatasan yang diberikan lingkungan. Voluntary counseling and testing (VCT) atau  konseling dan tes sukarela merupakan kegiatan konseling yang bersifat sukarela dan rahasia, yang dilakukan sebelum dan sesudah tes darah di laboratorium. Tes HIV dilakukan setelah klien terlebih dahulu memahami dan menandatangani informed consent yaitu surat persetujuan setelah mendapatkan penjelasan yang lengkap dan benar. Pelayanan VCT harus dilakukan oleh petugas yang sangat terlatihh dan memiliki keterampilan konseling dan pemahaman akan HIV/AIDS. Konseling dilakukan oleh konselor terlatih dengan modul VCT. Mereka dapat berprofesi perawat, pekerja sosial, dokter, psikolog, psikiater, atau profesi lain.

2.      Informed Consent untuk tes HIV/AIDS
Tes HIV adalah tes darah yang digunakan untuk memastikan apakah seseorang sudah positif terinfeksi HIV atau tidak, yaitu dengan cara mendeteksi adanya antibody HIV di dalam sampel darahnya. Hal ini perlu dilakukan setidaknya agar seseorang bisa mengetahui secara pasti status kessehatan dirinya, terutama menyangkut risiko dari perilakunya selama ini. Tes HIV harus bersifat :
1.      Sukarela
bahwa seseorang yang akan melakukan tes HIV haruslah berdasarkan atas kesadarannya sendiri, bukan atas paksaan/tekanan orang lain ini juga berarti bahwa dirinya setuju untuk dites setelah mengetahui hal-hal apa saja yang tercakup dalam tes itu, apa keuntungan dan kerugian dari tes HIV, serta apa saja implikasi dari hasil positif ataupun negative tersebut.
2.      Rahasia
apapun hasil tes ini (baik positif maupun negative) hasilnya hanya boleh diberitahu langsung kepada orang yang bersangkutan.
3.      Tidak boleh diwakilkan  kepada siapapun baik orangtua/pasangan, atasan atau siapapun.
           
Semua tes HIV harus mendapat informed consent dari klien setelah klien diberikan informasi yang cukup tentang tes, tujuan tes, implikasi hasil tes positif atau negative yang berupa konseling prates. Dalam  menjalankan fungsi perawat sebagai advokat bagi klien, sedangkan tugas perawat dalam informed consent adalah memastikan bahwa informed consent telah meliputi tiga aspek penting, yaitu ;
1.      Persetujuan harus diberikan secara sukarela.Persetujuan harus diberikan oleh individu yang mempunyai kapasitas dan kemampuan untuk memahami.
2.      Persetujuan  harus diberikan setelah diberikan informasi yang cukup sebagai pertimbangan untuk membuat keputusan.
3.      Persetujuan pada tes HIV harus bersifat jelas dan khusus, maksudnya, persetujuan diberikan terpisah dari persetujuan tindakan medis atau tindakan perawatan lain. persetujuan juga sebaiknya dalam bentuk tertulis, karena persetujuan secara verbal memungkinkan pasien untuk menyangkal persetujuan yang telah diberikannya dikemudian hari

3.      Aspek Etik dan Legal Tes HIV
Informed consent adalah persetujuan yang diberikan pasien atau keluarga atas dasar penjelasan mengenai tindakan medis yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut (Permenkes, 1989). Dasar dari informed consent yaitu;
a.       Asas menghormati otonomi pasien setelah mendapatkan informasi yang memadai pasien bebas dan berhak memutuskan apa yang akan dilakukan terhadapnya.
b.      Kepmenkes 1239/Menkes/SK/XI/2001 pasal 16: dalam melaksanakan kewenangannya perawat wajib menyampaikan informasi dan meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan.
c.       PP No. 32 tahun1996 tentang tenaga kesehatan pasal 22 ayat 1: bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas wajib memberikan informasi dan meminta persetujuan.
d.      UU No. 23 tahun 1992 tentang tenaga kesehatan pasal 15 ayat 2: tindakan medis tertentu hanya bisa dilakukan dengan persetujuan yang bersangkutan atas keluarga.


4.      Kerahasiaan Status HIV
Pasien HIV berhak atas kerahasiaan, ini sesuai dengan prinsip etik asas kerahasiaan yaitu kerahasiaan klien harus dihorma! meskipun klien meninggal. Untuk itu tenaga kesehatan mempunyai kewajiban untuk melindungi hak klien tersebut dengan tetap merahasiakan apapun yang berhubungan dengan klien. Hak klien atas kerahasiaan ini juga dilindungi oleh hukum sehingga apabila kita melanggarnya kita bisa terkena sanksi hukum. Terdapat perkecualian di mana pasien HIV/AIDS bisa dibuka yaitu bilamana:
1.      Berhubungan dengan administrasi .
2.      Bila kita dimintai keterangan dipersidangan.
3.      Informasi bisa diberikan kepada seseorang yang merawat atau memberikan konseling dan informasi diberikan dengan tujuan untuk merawat, mengobati, atau memberikan konseling pada klien.
4.      Informasi diberikan kepada Depkes. Berdasarkan Instruksi Menkes no. 72/Menkes/Inst/II/1988 tentang kewajiban melaporkan penderita dengan gejala AIDS: petugas kesehatan yang mengetahui atau menemukan seseorang dengan gejala AIDS wajib melaporan kepada sarana pelayanan kesehatan yang di teruskan.
5.      Informasi diberikan kepada partner seks/keluarga yang merawat klien dan berisiko terinfeksi oleh klien karena klien tidak mau menginformasikan pada keluarga/pasangan seksnya dan melakukan hubungan seksual yang aman. Hal ini berkaitan dengan tugas tenaga kesehatan untuk melindungi masyarakat. keluarga dan orang terdekat klien dari bahaya tertular HIV. dalam hai ini, Petugas kesehatan boleh membuka status HIV pasien hanya jika petugas mengidentifikasi keluarga/partner seks klien berisiko tinggi tertular, pasien menolak memberi tahu pasangannya atau melakukan hubungan seks yang aman, pasien telah diberi konseling tentang pen!ngnya memberi tahu pasangan/keluarganya dan melakukan hubungan seks yang aman, tenaga kesehatan telah memberitahu klien bahwa klien berkewajiban melindungi orang lain dari bahaya penularan HIV/AIDS tapi klien tetap menolak memberitahu keluarga atau pasangannya tentang status penyakitnya.

2.6 Isu Etik Khusus
            Karena keterkaitannya yang erat dengan perilaku seksual, penggunaan obat-obatan terlarang, dan penurunan kondisi fisik dan kematian, AIDS menimbulkan stigma sosial, menurut pernyataan sikap ANA, kewajiban moral untuk merawat klien yang terinfeksi HIV tidak dapat di kesampingkan, kecuali jika resikonya melebihi tanggung jawab. “bukan  hanya asuhan  keperawatan yang  harus diberikan, tetapi perawat harus diberi tahu juga mengenai resiko dan tanggung jawab yang mereka hadapi dalam memberikan  asuhan  keperawatan menerima resiko pribadi  yang melebihi batasan tugas bukan kewajiban moral, melainkan pilihan moral” (ANA, 1998 dalam buku Kozier, 2010).
            Isu etik lainnya berpusat pada pemeriksaan untuk mengetahui status HIV dan adanya AIDS pada  professional kesehatan  klien muncul pertanyaan mengenai apakah semua penyedia pelayanan kesehatan dan pasien wajib atau secara sukarela menjalani pemeriksaan ini dan apakah hasil pemeriksaan tersebut harus diberikan kepada perusahaan asuransi, pasangan seksual, atau  pemberi asuhan. sama halnya dengan semua dilematik, terdapat dampak positif dan  negative setiap kemungkinan  bagi individu tersebut.
















BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
            AIDS adalah singkatan dari Acquired imune deficiency syndrome yaitu menurunnya daya tahan tubuh terhadap berbagai penyakit karena adanya infeksi virus HIV (human Immunodeficiency virus). Antibodi HIV positif tidak diidentik dengan AIDS, karena AIDS harus menunjukan adanya satu atau lebih gejala penyakit skibat defisiensi sistem imun selular.HIV dan AIDS dapat menyerang siapa saja. Namun pada kelompok rawan mempunyai risiko besar tertular HIV penyebab AIDS,   yaitu :
1.      Orang yang berperilaku seksual dengan berganti-ganti pasangan
2.      Pengguna narkoba suntik
3.      Pasangan seksual pengguna narkoba suntik
4.      Bayi yang ibunya positif HIV
Ada 8 prinsip etika keperawatan yang wajib diketahui oleh perawat dalam memberikan layanan keperawatan kepada individu, kelompok atau keluarga, dan masyarakat
1.         Otonomi
2.         Benefiencience (berbuat baik)
3.         Justice (keadilan)
4.         Non Maleficince (tidak merugikan)
5.         Veracity (Kejujuran)
6.         Fidelity (Menepati Janji)
7.         Confidentiality (kerahasiaan)
8.         Acountability
3.2  Saran
Sebagai perawat harus memenuhi delapan prinsip etik keperawatan yaitu berbuat baik,keadilan,tidak merugikan,kejujuran,hak,menepati janji,kerahasiaan dan tanggung gugat kepada pasien dan perawat tidak boleh membeda-bedakan pasien.




DAFTAR PUSTAKA


Cipto, Susilo. 2006. Pengaruh Penyuluhan terhadap Penurunan Stigma      Masyarakat    tentang HIV/AIDS. Skripsi. Surabaya, PSIK FK Unair.

Nursalam dkk. 2007. Asuhan Keperawatan pada Pasien Terinfeksi HIV dan AIDS.           Jakarta: Salemba Medika.

Widoyono. 2005. Penyakit Tropis: Epidomologi, Penularan, Pencegahan, dan      Pemberantasannya. Jakarta: Erlangga Medical Series.

Hanwari, D.2009.Global Effect HIV/AIDS Dimensi Psikoreligi.Jakarta:FKUL.

Sudoyo, Aru W. 2009.Buku Ajar Ilmu Penyakit Dalam. Jakarta : Interna Publishing.

Kozier. 2010.  Fundamental Keperawatan Vol.1. Jakarta:EGC

Indar. 2010. Etika dan Hukum Kesehatan. Makassar : Lembaga Penerbitan Universitas     Hasanuddin (Lephas).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar