LEMBAR
TUGAS KELOMPOK
PRINSIP
ETIK KEPERAWATAN

Nama
Anggota Kelompok 9 :
1.
Dwi Putri Ambarwati (1610027)
2.
Ivonnerose Azizah (1610051)
3.
Novie Ismawati (1610077)
4.
Putri Novitasari (1610087)
PROGRAM
STUDI S1 ILMU KEPERAWATAN
SEKOLAH
TINGGI ILMU KESEHATAN HANGTUAH SURABAYA
TAHUN
AJARAN 2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena limpahan
rahmat dan hidayahnya penulis dapat
menyelesaikan penyusunan makalah ini dengan baik dan tepat waktu . Makalah ini
yang berjudul “Prinsip Etik Keperawatan” disusun untuk memenuhi tugas
Keoerawatan HIV/AIDS tahun ajaran 2018.
Kami
sangat berharap Makalah ini dapat berguna bagi teman-teman semua untuk menambah
pengetahuan. Kami menyadari sepenuhnya bahwa
di dalam makalah ini terdapat kekurangan. Oleh sebab itu, kami berharap
adanya kritik dan saran dari teman-teman sekalian
Akhirnya
dalam penyusunan makalah ini, kami menyadari masih banyak kekurangan baik dalam
tata bahasa, penyusunan, penulisan maupun pembahasan. Mudah-mudahan penyusunan
dan penulisan makalah ini dapat bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai acuan
serta masukan untuk makalah selanjutnya.
Surabaya,16 November 2018
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar............................................................................................................. i
Daftar
Isi....................................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang................................................................................................ 1
1.2 Rumusan
Masalah........................................................................................... 2
I.3 Tujuan.............................................................................................................. 2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Prinsip Etika Dalam
Keperawatan............................................................... 3
2.2Konsep Moral dalam praktik keperawatan................................................. 5
2.3Konsep etik...................................................................................................... 5
2.4Konsep Etik dan Hukum dalam Askep Pasien
HIV/AIDS......................... 5
2.5Isu Etik dan Hukum pada Konseling Pre-Post tes
HIV............................. 6
2.6Isu Etik Khusus.............................................................................................. 10
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan......................................................................................................... 11
3.2
Saran.................................................................................................................. 11
Daftar Pustaka.................................................................................................................. iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Kasus-kasus yang hilang atau lolos ditindaklanjuti, akan menjadi
sumber penularan sehingga menyebabkan penggulangan HIV/AIDS semakin terhambat.
Pedoman-pedoman etik dan hukum saat ini sudah cenderung untuk berpihak pada
kepentingan masyarakat, namun hukum yang bersifat punitive akan menghambat penanganan penyakit ini ( UNAIDS, 2010).
Masalahnya adalah dalam praktek penanganan HIV AIDS ini banyak pasien yang
sudah bilang untuk tidak membuka rahasia status HIVnya kepada orang lain baik
itu keluarga, LSM pendamping, masyarakat bahkan kepada pasangan seksualnya. Secara
etik, sudah disebutkan bahwa bila seorang tenaga kesehatan menemukan kasus HIV
dia wajib memberitahu pasien untuk membuka statusnya pada pasanganya apabila
tidak memberitahukannya maka tenaga kesehatan dapat dibenarkan untuk
memberitahukan kepada pasanganya tersebut (Williams,JohnR, 2006: 45).
Data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menunjukkan jumlah
kasus baru di Indonesia dari Januari sampai dengan Maret 2016 kasus HIV
didapatkan 7.146 dan kasus AIDS 305. Penularan melalui hubungan heteroseksual
47 %, Laki-Laki seks dengan Laki-Laki (LSL) 25%, Pengguna Obat Terlarang dengan
suntikan (Penasun) 3 % dan lainnya 25%.
AIDS adalah penyakit yang merusak pertahanan tubuh seseorang untuk melawan
penyaki yang disebabkan oleh virus yang disebut HIV (Human Immunodeficiency Virus). Penularan diketahui hanya melalui
tiga cara yaitu, pertama melalui kontak dengan darah, cairan semen dan cairan
vagina dengan lapisan lendir. Kedua, suntikan atau transfusi darah atau produk
darah dan yang ketiga adalah penularan vertikal dari ibu yang terinfeksi kepada
janinnya (Pinski Laura and Douglas
Paul Harding, 2003: 4-9).
Perawat merupakan faktor yang mempunyai peran penting pada pengolahan
stress khususnya dalam memfasilitasi dan mengarahkan koping pasien yang
kontruktif agar pasien beradaptasi dengan sakitnya dan pemberian dukungan
sosial berupa dukungan,informasi dan material.
(Batuman,1990;Bear,1996;Folkman & Lazarus,1998)
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa saja Prinsip Etika
Dalam Keperawatan?
2.
Bagaimana Konsep Moral
dalam praktik keperawatan?
3.
Bagaimana Konsep etik?
4.
Bagaimana Konsep
Etik dan Hukum dalam Askep Pasien HIV/AIDS?
5.
Bagaimana Isu Etik
dan Hukum pada Konseling Pre-Post tes HIV?
6.
Bagaimana Isu Etik
Khusus?
1.3 Tujuan
1.
Mengetahui Prinsip Etika
Dalam Keperawatan
2.
Mengetahui Konsep Moral
dalam praktik keperawatan
3.
Mengetahui Konsep etik
4.
Mengetahui Konsep
Etik dan Hukum dalam Askep Pasien HIV/AIDS
5.
Mengetahui Isu Etik
dan Hukum pada Konseling Pre-Post tes HIV
6.
Mengetahu Isu Etik Khusus
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Prinsip Etika Dalam Keperawatan
Sebagai seorang perawat/calon perawat tentunya kita harus
mengetahui etika dan hukum dalam profesi
kita sebagai landasan kita untuk bekerja memberikan layanan keperawatan kepada
masyarakat sehingga kita dijauhkan dari hal hal yang tidak diingkinkan.
Etika memerlukan sikap
kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika
merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu objek etika adalah tingkah laku
manusia.
Ada 8 prinsip etika
keperawatan yang wajib diketahui oleh perawat dalam memberikan layanan
keperawatan kepada individu, kelompok atau keluarga, dan masyarakat
1.
Otonomi
Didasarkan pada
keyakinan bahwa individu mampu berfikir logis dan membuat keputusan sendiri.
Salah satu contoh yang tidk memperhatikan otonomi adalah memberitahukan klien
bahwa keadaannya baik, padahal terdapat gangguan atau menyimpang.
2.
Benefiencience (berbuat
baik)
Prinsip ini menuntut
perawat melakukan hal yang baik dengan begitu dapat mencegah kesalahan atau
kejahatan. Contoh : perawat menasehati klien tentang program latihan untuk
memperbaiki kesehatan secara umum, tetapi perawat menasehati untuk tidak
dilakukan karena alasan resiko serangan jantung.
3.
Justice (keadilan)
Nilai ini direfleksikan
dalam praktek profesional ketika perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai
hukum, standart praktik dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas
pelayanan kesehatan. Contoh : ketika perawat dinas sendirian dan ketika itu ada
klien baru masuk serta ada juga klien rawat yang memerluka bantuan maka perawat
harus mempertimbangkan faktor faktor dalam faktor tersebut kemudian bertindak
sesuai dengan asas keadilan
4.
Non Maleficince (tidak
merugikan)
Prinsip ini berarti
tidak menimbulkan bahaya atau cidera fisik dan psikologis pada klien.
5.
Veracity (Kejujuran)
Nilai ini bukan cuma
dimiliki oleh perawat namun harus dimiliki oleh seluruh pemberian pelayanan
kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien untuk meyakinkan agar
klien mengerti. Contoh : Ny. S masuk rumah sakit dengan berbagai macam fraktur
karena kecelakaan mobil,suaminya juga ada dalam kecelakaan tersebut dan
meninggal dunia. Ny. S lalu bertanya tentang keadaan suaminya. Dokter ahli
bedah berpesan kepada perawat untuk belum memberitahukan kematian suaminya
kepada klien, perawat tidak mengetahui alasan tersebut dari dokter dan kepala
ruangan menyampaikan intruksi dokter harus diikuti.
6.
Fidelity (Menepati
Janji)
Tanggung jawab besar
sebagai perawat adalah meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihan
kesehatan, dan meminimalkan penderitaan. Untuk mencapai itu perawat harus
memiliki komitmen menepati janji.
7.
Confidentiality
(kerahasiaan)
Informasi tentang klien
harus dijaga privasi klien. Contoh : kita harus menjaga rekam medis pasien.
8.
Acountability
Standart yang pasti
bahwa tindakan seorang profesional dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas
atau tanda terkecuali. Contoh : perawat bertanggung jawab pada diri
sendiri,profesi , klien , sesama teman sejawat, karyawan dan masyarakat.
2.2 Konsep Moral dalam praktik keperawatan
Praktik keperawatan menurut Henderson dalam bukunya
tentang teori keperawatan yaitu segala sesuatu yang dilakukan perawat dalam
mengatasi masalah keperawatan dengan menggunakan metode ilmiah, bila
membicarakan praktik keperawatan tidak lepas dari fenomena keperawatan dan
hbungan pasien dan perawat.
Fenomena keperawatan adalah penyimpangan atau tidak terpenuhinya kebutuhan
daar manusia mulai dari tingkat individu untuk sampai pada tingkat masyarakat
yang tercermin pada tingkat sistem organ fungsional sampai sub seluler
( Henderson, 1978, Lih, ann mariner, 2003).
2.3 Konsep etik
Teori dasar atau prinsip-prinsip etika merupakan merupakan penuntun untuk
membuat keputusan etik praktik profesional. Para ahli falsafah moral telah
mengemukakan beberapa teori etik , yang secara garis besar dapat
diklasifikasikan menjadi teori teologi dan deontologi.
1.
Teleologi
Teori ini menekankan
pada pencapaian hasil dengan kebaikan maksimal dan ketidakbaikan sekecil
mungkin bagi manusia. Contoh : bayi bayi yang lahir cacat lebih baik diijinkan
meninggal daripada nantinya menjadi beban dimasyarakat.
2.
Deontologi
Teori ini berprinsip
pada aksi atau tindakan .Contoh : seorang perawat yang yakin bahwa pasien harus
diberitahu apa yang sebenarnya terjadi, walaupun kenyataan tersebut sangat
menyakitkan.
2.4 Konsep Etik dan Hukum dalam Asuhan
Keperawatan Pasien HIV/AIDS
Etik berasal dari Bahasa yunani “ethos”
yang berarti adat kebiasaan yang baik atau yang seharusnya dilakukan. Dalam
organisasi profesi kesehatan pedoman baik atau buruk dalam melakukan tugas
profesi telah dirumuskan dalam bentuk kode etik yang penyusunanya mengacu pada
sistem etik dan asas etik yang ada. meskipun terdapat perbedaan aliran dan
pandangan hidup, serta adanya perubahan dalam tata nilai kehidupan masyarakat
secara global, tetapi dasar etik dibidang kesehatan, “Kesehatan klien
senantiasa akan saya utamakan” tetap merupakan asas yang tidak pernah berubah.
Prinsip etik yang harus dipegang oleh
seseorang, masyarakat, nasional, dan internasional dalam menghadapi HIV/AIDS
adalah :
1. Empati
Ikut merasakan penderitaan sesame
termasuk ODHA dengan penuh simpati, kasih saying dan kesediaan saling menolong.
2. Solidaritas
Secara bersama-sama membantu meringankan
dan melawan ketidakadilan yang diakibatkan oleh HIV/AIDS.
3. Tanggung
jawab
Bertanggung jawab mencegah penyebaran
dan memberikan perawatan pada ODHA.
Upaya
pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS tidak dapat dipisahkan dari aspek
hukum dan hak Asasi manusia (HAM). Permasalahan pokok yang menyangkut hukum
berkaitan dengan maraknya kasus HIV/ AIDS adalah bagaimana menyeimbangkan
antara perlindungan kepentingan masyarakat dan kepentingan individu
pengidap HIV dan penderita AIDS (Indar, 2010).
2.5 Isu
Etik dan Hukum pada Konseling Pre-Post tes HIV
1. Konseling
Pre-post Tes HIV
Konseling adalah
proses pertolongan di mana seseorang dengan tulus ikhlas dan tujuan
yang jelas memberikan waktu, perhatian dan keahliannya untuk
membantu klien mempelajari dirinya, mengenali, dan melakukan pemecahan masalah
terhadap keterbatasan yang diberikan lingkungan. Voluntary counseling and
testing (VCT) atau konseling dan tes sukarela merupakan kegiatan
konseling yang bersifat sukarela dan rahasia, yang dilakukan sebelum dan
sesudah tes darah di laboratorium. Tes HIV dilakukan setelah klien terlebih
dahulu memahami dan menandatangani informed consent yaitu surat persetujuan
setelah mendapatkan penjelasan yang lengkap dan benar. Pelayanan VCT harus
dilakukan oleh petugas yang sangat terlatihh dan memiliki keterampilan
konseling dan pemahaman akan HIV/AIDS. Konseling dilakukan oleh konselor
terlatih dengan modul VCT. Mereka dapat berprofesi perawat, pekerja sosial,
dokter, psikolog, psikiater, atau profesi lain.
2. Informed
Consent untuk tes HIV/AIDS
Tes HIV adalah tes darah yang digunakan
untuk memastikan apakah seseorang sudah positif terinfeksi HIV atau tidak,
yaitu dengan cara mendeteksi adanya antibody HIV di dalam sampel darahnya. Hal
ini perlu dilakukan setidaknya agar seseorang bisa mengetahui secara pasti
status kessehatan dirinya, terutama menyangkut risiko dari perilakunya selama
ini. Tes HIV harus bersifat :
1.
Sukarela
bahwa seseorang yang
akan melakukan tes HIV haruslah berdasarkan atas kesadarannya sendiri, bukan
atas paksaan/tekanan orang lain ini juga berarti bahwa dirinya setuju untuk
dites setelah mengetahui hal-hal apa saja yang tercakup dalam tes itu, apa
keuntungan dan kerugian dari tes HIV, serta apa saja implikasi dari hasil
positif ataupun negative tersebut.
2.
Rahasia
apapun hasil tes ini
(baik positif maupun negative) hasilnya hanya boleh diberitahu langsung kepada orang
yang bersangkutan.
3.
Tidak boleh diwakilkan kepada
siapapun baik orangtua/pasangan, atasan atau siapapun.
Semua tes HIV harus
mendapat informed consent dari klien setelah klien diberikan informasi yang
cukup tentang tes, tujuan tes, implikasi hasil tes positif atau negative yang
berupa konseling prates. Dalam menjalankan fungsi perawat sebagai
advokat bagi klien, sedangkan tugas perawat dalam informed consent adalah
memastikan bahwa informed consent telah meliputi tiga aspek penting, yaitu ;
1.
Persetujuan harus diberikan secara
sukarela.Persetujuan harus diberikan oleh individu yang mempunyai kapasitas dan
kemampuan untuk memahami.
2.
Persetujuan harus diberikan setelah
diberikan informasi yang cukup sebagai pertimbangan untuk membuat keputusan.
3.
Persetujuan pada tes HIV harus bersifat jelas
dan khusus, maksudnya, persetujuan diberikan terpisah dari persetujuan tindakan
medis atau tindakan perawatan lain. persetujuan juga sebaiknya dalam bentuk
tertulis, karena persetujuan secara verbal memungkinkan pasien untuk menyangkal
persetujuan yang telah diberikannya dikemudian hari
3. Aspek
Etik dan Legal Tes HIV
Informed consent adalah persetujuan yang
diberikan pasien atau keluarga atas dasar penjelasan mengenai tindakan medis
yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut (Permenkes, 1989). Dasar dari
informed consent yaitu;
a.
Asas menghormati otonomi pasien setelah
mendapatkan informasi yang memadai pasien bebas dan berhak memutuskan apa yang
akan dilakukan terhadapnya.
b.
Kepmenkes 1239/Menkes/SK/XI/2001 pasal 16:
dalam melaksanakan kewenangannya perawat wajib menyampaikan informasi dan
meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan.
c.
PP No. 32 tahun1996 tentang tenaga kesehatan
pasal 22 ayat 1: bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas wajib memberikan
informasi dan meminta persetujuan.
d.
UU No. 23 tahun 1992 tentang tenaga kesehatan
pasal 15 ayat 2: tindakan medis tertentu hanya bisa dilakukan dengan
persetujuan yang bersangkutan atas keluarga.
4. Kerahasiaan
Status HIV
Pasien HIV berhak atas
kerahasiaan, ini sesuai dengan prinsip etik asas kerahasiaan yaitu kerahasiaan
klien harus dihorma! meskipun klien meninggal. Untuk itu tenaga kesehatan
mempunyai kewajiban untuk melindungi hak klien tersebut dengan tetap
merahasiakan apapun yang berhubungan dengan klien. Hak klien atas kerahasiaan
ini juga dilindungi oleh hukum sehingga apabila kita melanggarnya kita bisa
terkena sanksi hukum. Terdapat perkecualian di mana pasien HIV/AIDS bisa dibuka
yaitu bilamana:
1.
Berhubungan dengan administrasi .
2.
Bila kita dimintai keterangan dipersidangan.
3.
Informasi bisa diberikan kepada seseorang yang
merawat atau memberikan konseling dan informasi diberikan dengan tujuan untuk
merawat, mengobati, atau memberikan konseling pada klien.
4.
Informasi diberikan kepada Depkes. Berdasarkan
Instruksi Menkes no. 72/Menkes/Inst/II/1988 tentang kewajiban melaporkan
penderita dengan gejala AIDS: petugas kesehatan yang mengetahui atau menemukan
seseorang dengan gejala AIDS wajib melaporan kepada sarana pelayanan kesehatan
yang di teruskan.
5.
Informasi diberikan kepada partner
seks/keluarga yang merawat klien dan berisiko terinfeksi oleh klien karena
klien tidak mau menginformasikan pada keluarga/pasangan seksnya dan melakukan
hubungan seksual yang aman. Hal ini berkaitan dengan tugas tenaga kesehatan
untuk melindungi masyarakat. keluarga dan orang terdekat klien dari bahaya
tertular HIV. dalam hai ini, Petugas kesehatan boleh membuka status HIV pasien
hanya jika petugas mengidentifikasi keluarga/partner seks klien berisiko tinggi
tertular, pasien menolak memberi tahu pasangannya atau melakukan hubungan seks
yang aman, pasien telah diberi konseling tentang pen!ngnya memberi tahu
pasangan/keluarganya dan melakukan hubungan seks yang aman, tenaga kesehatan
telah memberitahu klien bahwa klien berkewajiban melindungi orang lain dari
bahaya penularan HIV/AIDS tapi klien tetap menolak memberitahu keluarga atau
pasangannya tentang status penyakitnya.
2.6
Isu Etik Khusus
Karena
keterkaitannya yang erat dengan perilaku seksual, penggunaan obat-obatan
terlarang, dan penurunan kondisi fisik dan kematian, AIDS menimbulkan stigma
sosial, menurut pernyataan sikap ANA, kewajiban moral untuk merawat klien yang
terinfeksi HIV tidak dapat di kesampingkan, kecuali jika resikonya melebihi
tanggung jawab. “bukan hanya asuhan keperawatan
yang harus diberikan, tetapi perawat harus diberi tahu juga mengenai
resiko dan tanggung jawab yang mereka hadapi dalam
memberikan asuhan keperawatan menerima resiko
pribadi yang melebihi batasan tugas bukan kewajiban moral, melainkan
pilihan moral” (ANA, 1998 dalam buku Kozier, 2010).
Isu
etik lainnya berpusat pada pemeriksaan untuk mengetahui status HIV dan adanya
AIDS pada professional kesehatan klien muncul pertanyaan
mengenai apakah semua penyedia pelayanan kesehatan dan pasien wajib atau secara
sukarela menjalani pemeriksaan ini dan apakah hasil pemeriksaan tersebut harus
diberikan kepada perusahaan asuransi, pasangan seksual, atau pemberi
asuhan. sama halnya dengan semua dilematik, terdapat dampak positif
dan negative setiap kemungkinan bagi individu tersebut.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
AIDS adalah singkatan
dari Acquired imune deficiency syndrome yaitu menurunnya daya tahan tubuh
terhadap berbagai penyakit karena adanya infeksi virus HIV (human
Immunodeficiency virus). Antibodi HIV positif tidak diidentik dengan AIDS,
karena AIDS harus menunjukan adanya satu atau lebih gejala penyakit skibat
defisiensi sistem imun selular.HIV dan AIDS dapat menyerang siapa saja. Namun
pada kelompok rawan mempunyai risiko besar tertular HIV penyebab AIDS, yaitu :
1. Orang yang berperilaku
seksual dengan berganti-ganti pasangan
2. Pengguna narkoba suntik
3. Pasangan seksual pengguna
narkoba suntik
4. Bayi yang ibunya positif HIV
Ada 8 prinsip etika keperawatan yang wajib diketahui oleh perawat dalam
memberikan layanan keperawatan kepada individu, kelompok atau keluarga, dan
masyarakat
1. Otonomi
2. Benefiencience (berbuat
baik)
3. Justice (keadilan)
4. Non Maleficince (tidak
merugikan)
5. Veracity (Kejujuran)
6. Fidelity (Menepati Janji)
7. Confidentiality (kerahasiaan)
8. Acountability
3.2
Saran
Sebagai perawat harus memenuhi delapan prinsip etik keperawatan yaitu
berbuat baik,keadilan,tidak merugikan,kejujuran,hak,menepati janji,kerahasiaan
dan tanggung gugat kepada pasien dan perawat tidak boleh membeda-bedakan
pasien.
DAFTAR PUSTAKA
Cipto, Susilo. 2006. Pengaruh Penyuluhan terhadap
Penurunan
Stigma Masyarakat tentang
HIV/AIDS. Skripsi. Surabaya, PSIK FK Unair.
Nursalam dkk. 2007. Asuhan Keperawatan pada Pasien
Terinfeksi HIV dan AIDS. Jakarta:
Salemba Medika.
Widoyono. 2005. Penyakit Tropis: Epidomologi, Penularan,
Pencegahan, dan Pemberantasannya.
Jakarta: Erlangga Medical Series.
Hanwari, D.2009.Global Effect HIV/AIDS Dimensi Psikoreligi.Jakarta:FKUL.
Sudoyo, Aru W. 2009.Buku Ajar Ilmu Penyakit Dalam.
Jakarta : Interna Publishing.
Kozier. 2010. Fundamental Keperawatan Vol.1.
Jakarta:EGC
Indar. 2010. Etika dan Hukum Kesehatan. Makassar :
Lembaga Penerbitan Universitas Hasanuddin
(Lephas).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar