Rabu, 19 Desember 2018

Aspek Legal Keperawatan HIV/AIDS


LEMBAR TUGAS KELOMPOK
ASPEK LEGAL PERAWATAN HIV/AIDS
Disusun untuk Memenuhi Penilaian Tugas Mata Kuliah Keperawatan Hiv/Aids

Oleh Kelompok 9 :
1.      Dwi PutriAmbarwati                          NIM 161.0027
2.      Ivonnerose Azizah                              NIM 161.0051
3.      Novie Ismawati                                   NIM 161.0077
4.      Putri Novitasari                                   NIM 161.0087




PROGRAM STUDI S1 KEPERAWATAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN HANG TUAH SURABAYA
TAHUN 2018




KATA PENGANTAR

           Puji dan syukur kita panjatkan atas kehadirat Allah SWT karena berkat limpahan dan rahmat-Nya, kami dapat menyelesaikan tugas makalah tentang “Aspek legal perawatan HIV/AIDS”.
Makalah ini membahas tentang apa hal yang masih terjadi disekitar lingkungan kitatentang  aspek legal perawatanhiv/aids. Sehingga kita dapat menambah pengetahuan kita tentang apa saja dan seperti apa aspek legal perawatan hiv/aids di indonesia.
Dalam penyusunan makalah ini,tidak sedikit hambatan yang kmi hadapi, namun kami menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan makalah ini tidak lain berkat bantuan dan bimbingan dari dosen pembimbing, sehingga kendala-kendala yang kami hadapi dapat teratasi.
Semoga dengan disusunnya makalah ini, pembaca bisa mendapatkan wawasan yang lebih luas dan dapat menjadi sumbangan pemikiran kepada teman-teman. Kami sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan. Untuk itu, kepada dosen pembimbing kami meminta masukannya agar kami dapat memperbaiki pembuatan makalah ini di masa yang akan datang dan kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca khusunya teman-teman. Akhir kata kami ucapkan terima kasih.



Surabaya, November 2018


Penyusun








DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR................................................................................ i
DAFTAR ISI................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................... 1
1.1 Latar Belakang......................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah…………………………………………………….... 1
1.3 Tujuan Penulisan……………………………………...…………………2
BAB II TINJAUAN PUSTAKA................................................................ 3
2.1 Definisi HIV/AIDS....................................…………………....................3
      2.2 AspekEtikdan Legal Tes HIV/AIDS……………………..………….…3
2.3 Aspek Legal Perawatan HIV/AIDS...........................………....................6
2.4 Perlindungan Hukum dan Ham terhadap pengidap HIV/AIDS……...…..9
BAB III PENUTUP..................................................................................... 10
3.1 Kesimpulan.............................................................................................. 10
3.2 Saran........................................................................................................ 10
DAFTAR PUSTAKA................................................................................. 11









BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Padatahun 1980 WHO mengadakanpertemuan yang pertamatentang AIDS. Penelitianmengenai AIDS telahdilakukansecaraintensif, daninformasimengenai AIDS sudahmenyebardanbertambahdengancepat. Selainberdampak negative dalamduniamedis, AIDS jugaberdampakpadabidanglainnyasepertiekonomi, politik, etika, dan moral.
Berdasarkan data statistic, peningkatanjumlahpenderita HIV/AIDS di Indonesia begitucepat. Ternyatadasarpenularanawal epidemic inidisebabkanolehjarumsuntik. Diperkirakansaatinilebihdari 1,3jutapenderita HIV/AIDS akibatjarumsuntik. Jikaterusberlanjutmakadiperkirakantahun 2020 jumlahituakanmeningkatmenjadi 2,3juta orang. AIDS merupakanpenyakit yang disebabkanoleh Human Immuno Deficiency virus.
Banyakisu legal yang terjadidalamperawatanpasien. Perawatanpasiendengan HIV/AIDS menimbulkanbanyakmasalahsulittentangtes HIV, stigma, diskriminasi, masalah di tempatkerjadanmasihbanyakmasalah lain. Penerimaanmasyarakatterhadappasien HIV/AIDS masihkurangdisebabkan HIV banyakdihubungkandenganmitos-mitos di masyarakat. Perawatharusselalumengevaluasidiriuntukmemastikantindakantelahsesuaidenganprinsipetikdanhukum. Hukummerupakan proses yang dinamissehinggatenagakesehatanjugaharusselalumemperbaruipengetahuanmerekatentanghukum yang berlakusaatitu. Prinsipnyabersikapjujurpadapasiendanmeminta informed consent atassemuatindakanataupemeriksaanmerupakantindakan yang paling amanuntukmenghindariimplikasihukum.
1.2 Rumusan Masalah
1.      Apa definisi dari HIV/AIDS
2.      Apa saja aspek etik dan legal tes HIV
3.      Apa definisi dari aspek legal dalam perawatan HIV/AIDS
4.      Apa saja perlindungan hukum dan ham pada pengidap HIV/AIDS


1.3 Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui definisi dari HIV/AIDS
2.      Memahami apa saja aspek etik dan legal tes HIV
3.      Mengetahui apa definisi dari aspek legal dalam perawatan HIV/AIDS
4.      Mengetahuiapasajaperlindunganhukumdan ham padapengidap HIV/AIDS























BAB II
PEMBAHASAN
   2.1      Definisi darihiv/aids
HIV adalahsingkatandari Human Immunodeficiency Virus merupakan virus yang dapatmenyebabkanpenyakit AIDS. Virus inimenyerangmanusiadanmenyerangsistemkekebalan (immunitas) tubuh, sehinggatubuhmenjadilemahdalammelawaninfeksi yang menyebabkandefisiensi (kekurangan) sistemimun. AIDS adalahsingkatandari Acquired Imune Deficiency Syndrome yaitumenurunnyadayatahantubuhterhadapberbagaipenyakitkarenaadanyainfeksi virus HIV (Human Immunodeficiency Virus). Antibodi HIV positiftidakdiidentikdengan AIDS karena AIDS harusmenunjukkanadanyasatuataulebihgejalapenyakitakibatdefisiensisistemimunselular.
     AIDS (Acquired Imune Deficiency Syndrome) adalahsekumpulangejalaataupenyakit yang disebabkanolehmenurunnyakekebalantubuhakibatinfeksioleh virus HIV (Human Immunodeficiency Virus) yang termasuk family retroviriade. AIDS merupakantahapakhirdariinfeksi HIV. (SudoyoAru,dkk 2009).
2.2  Aspek Etik dan Legal Tes HIV
Informed consent adalahpersetujuan yang diberikanpasienataukeluargaatasdasarpenjelasanmengenaitindakanmedis yang dilakukanterhadappasientersebut. Dasardari informed consent yaitu :
a.       Asasmenghormatiotonomipasiensetelahmendapatkaninformasi yang memadaipasienbebasdanberhakmemutuskanapa yang akandilakukanterhadapnya.
b.      Kepmenkes 1239/Menkes/SK/XI/2001 pasal 16 dalammelaksanakankewenangannyaperawatwajibmenyampaikaninformasidanmemintapersetujuantindakan yang akandilakukan.
c.       PP No.32 tahun 1996 tentangtenagakesehatanpasal 22 ayat 1 bagitenagakesehatandalammenjalankantugaswajibmemberikaninformasidanmemintapersetujuan.
d.      UU No.23 tahun 1992 tentangtenagakesehatanpasal 15 ayat 2 tindakanmedistertentuhanyabisadilakukandenganpesetujuan yang bersangkutanataskeluarga. (Pemenkes, 2009)

2.3 Aspek Legal Dalam Perawatan Hiv/Aids
Dalampasal  UUkesehatan No.36/2009 dinyatakanbahwasetiap orang berhakataskesehatan. Permasalahan HIV dan AIDS sangatterkaitdengan ha katas kesehatan. Hakataskesehatanadalah asset utamakeberadaanumatmanusiakarenaterkaitdengankepastianakanadanyapemenuhanatashak yang lain, sepertipendidikandanpekerjaan.
Undang-Undangkesehatanmewajibkanperawatandiberikandandiberlakukankepadaseluruhmasyarakattanpaterkecualitermasukpenderita HIV/AIDS. Dalampasal 5 UU kesehatan No.36/2009 dinyatakanbahwaterdapatkesamaanhaksetiap orang dalammendapatkanaksesatassumberdayakesehatan, memperolehpelayanankesehatan yang aman, bermutudanterjangkau. Tugaspemerintahdalamhaliniuntukmenyediakantenagamedis, paramedic dantenagakesehatanlainnya yang cukupdalammemberikanpelayanankesehatanbagipenderita HIV/AIDS danmenjaminketersediaansegalabentukupayakesehatansehinggatercapaiderajatkesehatan yang setinggi-tingginya. Penyediaanobatdanpembekalankesehatansertajaminanketersediaanobatdanalatkesehatandiaturdalam UU kesehatandanberlakujugabagipenderita HIV/AIDS.
a.       Menurutperaturanmenterikesehatan republic Indonesia nomor 21 tahun 2013 tentangpenanggulangan HIV/AIDS. Padabagiankelimapasal 30 dan 31 menjelaskantentangpengobatandanperawatanbagi ODHA sebagaiberikut :

1.      Pasal 30 ayat1 :setiapfasilitaspelayanankesehatandilarangmenolakpengobatandanperawatan ODHA.
2.      Pasal 30 ayat2 :dalamhalfasilitaspelayanankesehatansebagaimanadimaksudayat (1) tidakmampumemberikanpengobatandanperawatanwajibmerujuk ODHA kefasilitaspelayanankesehatan lain yang mampuataukerumahsakitrujukan ARV.
3.      Pasal 31 ayat1 :setiap orang terinfeksi HIV wajibmendapatkankonselingpascapemeriksaan diagnosis HIV, diregristrasiscaranasionaldanmendapatkanpengobatan.
4.      Pasal 31 ayat2 :regristrasisebagaimanadimaksudpadaayat 1 meliputipencatatan yang memuatnomorkodefasilitaspelayanankesehatandan stadium klinissaatpertama kali ditegakandiagnoisnya.
5.      Pasal 31 ayat3 :regristrasisebagaimanadimaksudpadaayat 1 danayat 2 harusdijagakerahasiannyasesuaiketentuanperaturanperundang-undangan.
b.      KeputusanMenteriKesehatanRepublik Indonesia Nomor : 812/Menkes/SK/VII/2007 Tentangkebijakanperawatanpaliatifmenetrikesehatan republic Indonesia.
Konsepetikdanhukumdalamasuhankeperawatanpasien HIV/AIDS
Asasdasar yang dijabarkanmenjadienamasasetikyaitu :
1.      Asasmenghormatiotonomipasien
Klienmempunyaikebebasanuntukmengetahuidanmemutuskanapa yang dilakukanterhadapnya, untukiniperludiberikaninformasi yang cukup.

2.      Asaskejujuran
Tenagakesehatanhendaknyamengatakan yang sebenarnyatentangapa yang terjadi, apa yang akandilakukansertaresiko yang dapattrjadi.

3.      Asastidakmerugikan
Tenagakesehatantidakmelakukantindakan yang tidakdiperlukandanmengutamakantindakan yang tidakmerugikankliensertamengupayakanresiko yang paling minimal atastindakan yang dilakukan.

4.      Asasmanfaat
Semuatindakan yang dilakukanterhadapklienharusbermanfaatbagiklienuntukmengurangipenderitaanataumemperpanjanghidupnya.

5.      Asaskerahasiaan
Kerahasiaanklienharusdihormatimeskipunklientelahmeninggal.

6.      Asaskeadilan
Tenagakesehatanharusadil, tidakmembedakankedudukan social ekonomi, pendidikan, gender, agama, dan lain sebagainya.
Prinsipetik yang harusdipegangolehseseorang, masyarakat, nasioanal, daninternasionaldalammenghadapi HIV/AIDS adalah :
1.      Empati
Ikutmerasakanpenderitaanodhadenganpenuhsimpati, kasih saying, dankesediaansalingmenolong.

2.      Solidaritas
Secarabersama-samamembantumeringankandanmelawanketidakadilan yang diakibatkanoleh HIV/AIDS.

3.      Tanggungjawab
Bertanggungjawabmencegahpenyebarandanmemberikanperawatanpada ODHA.
2.4 Perlindungan Hukum dan Ham Terhadap Pengidap HIV/AIDS
Upayapencegahandanpenanggulangan HIV/AIDS tidakdapatdipisahkandariaspekhukumdanhakasasimanusia (HAM). Permasalahanpokok yang menyangkuthukumberkaitandenganmaraknyakasus HIV/AIDS adalahbagaimanamenyeimbangkanantaraperlindungankepentinganmasyarakatdankepentinganindividupengidap HIV danpenderita AIDS (Indar,2010)
Secaragarisbesar di dalam UU Kesehatanperlindunganhukumterhadappasien HIV/AIDS diaturmengenai :
1.      Hakataspelayanankesehatan
2.      Hakatasinformasi
3.      Hakataskerahasiaan
4.      Hakataspersetujuantindakanmedis



































BAB III
PENUTUP

3.1 kesimpulan
Dalampasal  UUkesehatan No.36/2009 dinyatakanbahwasetiap orang berhakataskesehatan. Permasalahan HIV dan AIDS sangatterkaitdengan ha katas kesehatan. Hakataskesehatanadalah asset utamakeberadaanumatmanusiakarenaterkaitdengankepastianakanadanyapemenuhanatashak yang lain, sepertipendidikandanpekerjaan.
3.2 Saran
Kita sebagaisalahsatutimkesehatanyaituperawatberkewajibanmemberikanperawatanterhadappasien HIV/AIDS sesuaidenganaturanundang-undang yang telahditetapkanakanhaltersebut, dankitasebagaiperawatwajibmemahamidanmelaksanakankeperawatanterhadappasien HIV/AIDS sesuaidenganaspek legal perawatan HIV/AIDS.













DAFTAR PUSTAKA
Cipto, Susilo. 2006. Pengaruhpenyuluhanterhadappenurunan stigma masyarakattentang HIV/AIDS.Surabaya,PSIK FK Unair.
Nursalamdkk. 2007. Asuhankeperawatanpadapasienterinfeksi HIV/AIDS. Jakarta :SalembaMedika.
Indar, 2010. EtikadanHukumKesehatan. Makasar : LembagaPenerbitanUniversitasHasanuddin (Lephas).










Tidak ada komentar:

Posting Komentar