LEMBAR TUGAS KELOMPOK
ASPEK LEGAL PERAWATAN HIV/AIDS
Disusun untuk Memenuhi Penilaian
Tugas Mata Kuliah Keperawatan Hiv/Aids

Oleh Kelompok 9 :
1.
Dwi PutriAmbarwati NIM
161.0027
2.
Ivonnerose Azizah NIM 161.0051
3.
Novie Ismawati NIM
161.0077
4.
Putri Novitasari NIM
161.0087
PROGRAM STUDI S1 KEPERAWATAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN HANG
TUAH SURABAYA
TAHUN 2018
KATA
PENGANTAR
Puji
dan syukur kita panjatkan atas kehadirat Allah SWT karena berkat limpahan dan
rahmat-Nya, kami dapat menyelesaikan tugas makalah tentang “Aspek legal
perawatan HIV/AIDS”.
Makalah ini membahas tentang apa hal
yang masih terjadi disekitar lingkungan kitatentang aspek legal perawatanhiv/aids. Sehingga kita dapat menambah
pengetahuan kita tentang apa saja dan seperti apa aspek legal perawatan
hiv/aids di indonesia.
Dalam penyusunan makalah ini,tidak
sedikit hambatan yang kmi hadapi, namun kami menyadari bahwa kelancaran dalam
penyusunan makalah ini tidak lain berkat bantuan dan bimbingan dari dosen pembimbing,
sehingga kendala-kendala yang kami hadapi dapat teratasi.
Semoga dengan disusunnya makalah
ini, pembaca bisa mendapatkan wawasan yang lebih luas dan dapat menjadi
sumbangan pemikiran kepada teman-teman. Kami sadar bahwa makalah ini masih
banyak kekurangan dan kesalahan. Untuk itu, kepada dosen pembimbing kami
meminta masukannya agar kami dapat memperbaiki pembuatan makalah ini di masa
yang akan datang dan kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca khusunya
teman-teman. Akhir kata kami ucapkan terima kasih.
Surabaya, November 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR................................................................................
i
DAFTAR ISI................................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN...........................................................................
1
1.1
Latar Belakang.........................................................................................
1
1.2
Rumusan Masalah…………………………………………………….... 1
1.3 Tujuan
Penulisan……………………………………...…………………2
BAB II TINJAUAN PUSTAKA................................................................
3
2.1 Definisi
HIV/AIDS....................................…………………....................3
2.2 AspekEtikdan Legal Tes HIV/AIDS……………………..………….…3
2.3 Aspek Legal
Perawatan HIV/AIDS...........................………....................6
2.4 Perlindungan Hukum
dan Ham terhadap pengidap HIV/AIDS……...…..9
BAB III PENUTUP..................................................................................... 10
3.1
Kesimpulan.............................................................................................. 10
3.2
Saran........................................................................................................ 10
DAFTAR PUSTAKA................................................................................. 11
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Padatahun 1980 WHO
mengadakanpertemuan yang pertamatentang AIDS. Penelitianmengenai AIDS
telahdilakukansecaraintensif, daninformasimengenai AIDS
sudahmenyebardanbertambahdengancepat. Selainberdampak negative dalamduniamedis,
AIDS jugaberdampakpadabidanglainnyasepertiekonomi, politik, etika, dan moral.
Berdasarkan data statistic,
peningkatanjumlahpenderita HIV/AIDS di Indonesia begitucepat.
Ternyatadasarpenularanawal epidemic inidisebabkanolehjarumsuntik.
Diperkirakansaatinilebihdari 1,3jutapenderita HIV/AIDS akibatjarumsuntik.
Jikaterusberlanjutmakadiperkirakantahun 2020 jumlahituakanmeningkatmenjadi
2,3juta orang. AIDS merupakanpenyakit yang disebabkanoleh Human Immuno
Deficiency virus.
Banyakisu legal yang
terjadidalamperawatanpasien. Perawatanpasiendengan HIV/AIDS
menimbulkanbanyakmasalahsulittentangtes HIV, stigma, diskriminasi, masalah di
tempatkerjadanmasihbanyakmasalah lain. Penerimaanmasyarakatterhadappasien
HIV/AIDS masihkurangdisebabkan HIV banyakdihubungkandenganmitos-mitos di
masyarakat. Perawatharusselalumengevaluasidiriuntukmemastikantindakantelahsesuaidenganprinsipetikdanhukum.
Hukummerupakan proses yang
dinamissehinggatenagakesehatanjugaharusselalumemperbaruipengetahuanmerekatentanghukum
yang berlakusaatitu. Prinsipnyabersikapjujurpadapasiendanmeminta informed
consent atassemuatindakanataupemeriksaanmerupakantindakan yang paling
amanuntukmenghindariimplikasihukum.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa
definisi dari HIV/AIDS
2.
Apa
saja aspek etik dan legal tes HIV
3.
Apa
definisi dari aspek legal dalam perawatan HIV/AIDS
4.
Apa
saja perlindungan hukum dan ham pada pengidap HIV/AIDS
1.3
Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui
definisi dari HIV/AIDS
2.
Memahami
apa saja aspek etik dan legal tes HIV
3.
Mengetahui
apa definisi dari aspek legal dalam perawatan HIV/AIDS
4.
Mengetahuiapasajaperlindunganhukumdan
ham padapengidap HIV/AIDS
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Definisi darihiv/aids
HIV
adalahsingkatandari Human Immunodeficiency Virus merupakan virus yang
dapatmenyebabkanpenyakit AIDS. Virus
inimenyerangmanusiadanmenyerangsistemkekebalan (immunitas) tubuh, sehinggatubuhmenjadilemahdalammelawaninfeksi
yang menyebabkandefisiensi (kekurangan) sistemimun. AIDS adalahsingkatandari
Acquired Imune Deficiency Syndrome
yaitumenurunnyadayatahantubuhterhadapberbagaipenyakitkarenaadanyainfeksi virus
HIV (Human Immunodeficiency Virus). Antibodi HIV positiftidakdiidentikdengan
AIDS karena AIDS
harusmenunjukkanadanyasatuataulebihgejalapenyakitakibatdefisiensisistemimunselular.
AIDS (Acquired Imune Deficiency Syndrome)
adalahsekumpulangejalaataupenyakit yang disebabkanolehmenurunnyakekebalantubuhakibatinfeksioleh
virus HIV (Human Immunodeficiency Virus) yang termasuk family retroviriade.
AIDS merupakantahapakhirdariinfeksi HIV. (SudoyoAru,dkk 2009).
2.2 Aspek Etik dan Legal Tes HIV
Informed consent
adalahpersetujuan yang diberikanpasienataukeluargaatasdasarpenjelasanmengenaitindakanmedis
yang dilakukanterhadappasientersebut. Dasardari informed consent yaitu :
a.
Asasmenghormatiotonomipasiensetelahmendapatkaninformasi
yang memadaipasienbebasdanberhakmemutuskanapa yang akandilakukanterhadapnya.
b.
Kepmenkes
1239/Menkes/SK/XI/2001 pasal 16
dalammelaksanakankewenangannyaperawatwajibmenyampaikaninformasidanmemintapersetujuantindakan
yang akandilakukan.
c.
PP No.32
tahun 1996 tentangtenagakesehatanpasal 22 ayat 1 bagitenagakesehatandalammenjalankantugaswajibmemberikaninformasidanmemintapersetujuan.
d.
UU No.23
tahun 1992 tentangtenagakesehatanpasal 15 ayat 2
tindakanmedistertentuhanyabisadilakukandenganpesetujuan yang
bersangkutanataskeluarga. (Pemenkes, 2009)
2.3 Aspek
Legal Dalam Perawatan Hiv/Aids
Dalampasal UUkesehatan No.36/2009 dinyatakanbahwasetiap
orang berhakataskesehatan. Permasalahan HIV dan AIDS sangatterkaitdengan ha
katas kesehatan. Hakataskesehatanadalah asset
utamakeberadaanumatmanusiakarenaterkaitdengankepastianakanadanyapemenuhanatashak
yang lain, sepertipendidikandanpekerjaan.
Undang-Undangkesehatanmewajibkanperawatandiberikandandiberlakukankepadaseluruhmasyarakattanpaterkecualitermasukpenderita
HIV/AIDS. Dalampasal 5 UU kesehatan No.36/2009 dinyatakanbahwaterdapatkesamaanhaksetiap
orang dalammendapatkanaksesatassumberdayakesehatan,
memperolehpelayanankesehatan yang aman, bermutudanterjangkau.
Tugaspemerintahdalamhaliniuntukmenyediakantenagamedis, paramedic
dantenagakesehatanlainnya yang cukupdalammemberikanpelayanankesehatanbagipenderita
HIV/AIDS
danmenjaminketersediaansegalabentukupayakesehatansehinggatercapaiderajatkesehatan
yang setinggi-tingginya.
Penyediaanobatdanpembekalankesehatansertajaminanketersediaanobatdanalatkesehatandiaturdalam
UU kesehatandanberlakujugabagipenderita HIV/AIDS.
a. Menurutperaturanmenterikesehatan republic
Indonesia nomor 21 tahun 2013 tentangpenanggulangan HIV/AIDS.
Padabagiankelimapasal 30 dan 31 menjelaskantentangpengobatandanperawatanbagi
ODHA sebagaiberikut :
1. Pasal 30 ayat1 :setiapfasilitaspelayanankesehatandilarangmenolakpengobatandanperawatan
ODHA.
2. Pasal 30 ayat2
:dalamhalfasilitaspelayanankesehatansebagaimanadimaksudayat (1)
tidakmampumemberikanpengobatandanperawatanwajibmerujuk ODHA
kefasilitaspelayanankesehatan lain yang mampuataukerumahsakitrujukan ARV.
3. Pasal 31 ayat1 :setiap orang terinfeksi HIV
wajibmendapatkankonselingpascapemeriksaan diagnosis HIV,
diregristrasiscaranasionaldanmendapatkanpengobatan.
4. Pasal 31 ayat2
:regristrasisebagaimanadimaksudpadaayat 1 meliputipencatatan yang memuatnomorkodefasilitaspelayanankesehatandan
stadium klinissaatpertama kali ditegakandiagnoisnya.
5. Pasal 31 ayat3
:regristrasisebagaimanadimaksudpadaayat 1 danayat 2
harusdijagakerahasiannyasesuaiketentuanperaturanperundang-undangan.
b. KeputusanMenteriKesehatanRepublik Indonesia Nomor
: 812/Menkes/SK/VII/2007 Tentangkebijakanperawatanpaliatifmenetrikesehatan
republic Indonesia.
Konsepetikdanhukumdalamasuhankeperawatanpasien
HIV/AIDS
Asasdasar
yang dijabarkanmenjadienamasasetikyaitu :
1. Asasmenghormatiotonomipasien
Klienmempunyaikebebasanuntukmengetahuidanmemutuskanapa yang
dilakukanterhadapnya, untukiniperludiberikaninformasi yang cukup.
2. Asaskejujuran
Tenagakesehatanhendaknyamengatakan yang sebenarnyatentangapa yang
terjadi, apa yang akandilakukansertaresiko yang dapattrjadi.
3. Asastidakmerugikan
Tenagakesehatantidakmelakukantindakan yang
tidakdiperlukandanmengutamakantindakan yang
tidakmerugikankliensertamengupayakanresiko yang paling minimal atastindakan
yang dilakukan.
4. Asasmanfaat
Semuatindakan yang dilakukanterhadapklienharusbermanfaatbagiklienuntukmengurangipenderitaanataumemperpanjanghidupnya.
5. Asaskerahasiaan
Kerahasiaanklienharusdihormatimeskipunklientelahmeninggal.
6. Asaskeadilan
Tenagakesehatanharusadil, tidakmembedakankedudukan social ekonomi,
pendidikan, gender, agama, dan lain sebagainya.
Prinsipetik
yang harusdipegangolehseseorang, masyarakat, nasioanal,
daninternasionaldalammenghadapi HIV/AIDS adalah :
1. Empati
Ikutmerasakanpenderitaanodhadenganpenuhsimpati, kasih saying,
dankesediaansalingmenolong.
2. Solidaritas
Secarabersama-samamembantumeringankandanmelawanketidakadilan yang
diakibatkanoleh HIV/AIDS.
3. Tanggungjawab
Bertanggungjawabmencegahpenyebarandanmemberikanperawatanpada ODHA.
2.4
Perlindungan Hukum dan Ham Terhadap Pengidap HIV/AIDS
Upayapencegahandanpenanggulangan
HIV/AIDS tidakdapatdipisahkandariaspekhukumdanhakasasimanusia (HAM).
Permasalahanpokok yang menyangkuthukumberkaitandenganmaraknyakasus HIV/AIDS
adalahbagaimanamenyeimbangkanantaraperlindungankepentinganmasyarakatdankepentinganindividupengidap
HIV danpenderita AIDS (Indar,2010)
Secaragarisbesar
di dalam UU Kesehatanperlindunganhukumterhadappasien HIV/AIDS diaturmengenai :
1. Hakataspelayanankesehatan
2. Hakatasinformasi
3. Hakataskerahasiaan
4. Hakataspersetujuantindakanmedis
BAB III
PENUTUP
3.1
kesimpulan
Dalampasal UUkesehatan No.36/2009 dinyatakanbahwasetiap
orang berhakataskesehatan. Permasalahan HIV dan AIDS sangatterkaitdengan ha
katas kesehatan. Hakataskesehatanadalah asset utamakeberadaanumatmanusiakarenaterkaitdengankepastianakanadanyapemenuhanatashak
yang lain, sepertipendidikandanpekerjaan.
3.2 Saran
Kita
sebagaisalahsatutimkesehatanyaituperawatberkewajibanmemberikanperawatanterhadappasien
HIV/AIDS sesuaidenganaturanundang-undang yang telahditetapkanakanhaltersebut,
dankitasebagaiperawatwajibmemahamidanmelaksanakankeperawatanterhadappasien
HIV/AIDS sesuaidenganaspek legal perawatan HIV/AIDS.
DAFTAR PUSTAKA
Cipto,
Susilo. 2006. Pengaruhpenyuluhanterhadappenurunan stigma masyarakattentang HIV/AIDS.Surabaya,PSIK
FK Unair.
Nursalamdkk.
2007. Asuhankeperawatanpadapasienterinfeksi HIV/AIDS. Jakarta :SalembaMedika.
Indar,
2010. EtikadanHukumKesehatan. Makasar : LembagaPenerbitanUniversitasHasanuddin
(Lephas).
